Tarif Iuran BPJS Kelas 2 Terupdate dan Alasan Mengapa BPJS Kesehatan Alami Kenaikan

Iuran BPJS Kelas 2 Terupdate

Tarif Iuran BPJS Kelas 2 Terupdate - Bagi saya, hadirnya BPJS sangat membantu meringankan biaya pengobatan, terlebih bila harus dilakukan rawat inap di rumah sakit. Beberapa kali saya menggunakan fasilitas BPJS untuk rawat inap di rumah sakit, mulai dari melahirkan, saat anak saya sakit hingga saat saya mengalami keguguran beberapa waktu yang lalu. Entah, bila tak ada BPJS sudah berapa banyak uang yang saya keluarkan untuk biaya kesehatan. 

Namun sayangnya, kini iuran BPJS mengalami kenaikan. Banyak masyarakat yang kontra dengan ketetapan ini, terlebih untuk masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya, kenaikan ini dirasa cukup memberatkan. Namun sebenarnya apa sih alasan BPJS Kesehatan mengalami kenaikan serta berapa iuran BPJS kelas 2 terupdate? Simak terus artikel ini sampai habis ya.. 

Mengapa BPJS Kesehatan Alami Kenaikan?

Sejak hadirnya layanan BPJS, ternyata dari tahun ke tahun jumlah pesertanya selalu mengalami kenaikan. Jumlah peserta BPJS per 30 September 2020 sudah mencapai 222,5 juta jiwa. Ini artinya, sebanyak 82,71% penduduk Indonesia memanfaatkan layanan BPJS. 

Sayangnya, meskipun jumlah peserta BPJS selalu mengalami peningkatan namun ternyata BPJS mengalami defisit yang terus membengkak. Karena hal tersebut lah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tujuannya tentu saja untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Aturan terkait kenaikan BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang jaminan kesehatan.

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS terbagi menjadi tiga kelas. Setiap kelasnya memiliki tarif iuran berbeda-beda. Dan berikut ini merupakan kenaikan tarif iuran BPJS untuk setiap kelasnya.

#1. BPJS Kelas 1
Sebelum ada kenaikan, tarif iuran BPJS kelas 1 sebesar Rp 80.000 per bulan, namun sejak diberlakukan PP No.64/2020, iuran BPJS kelas 1 naik menjadi Rp 150.000 per bulan.

#2. BPJS Kelas 2
Untuk BPJS kelas 2, tarif iurannya mengalami kenaikan hingga 96%. Dari yang mulanya hanya Rp 51.000 per bulan, kini menjadi Rp 100.000 per bulan. 

#3. BPJS Kelas 3
Untuk BPJS kelas 3, walaupun mengalami kenaikan tarif, namun kenaikannya tidak terlalu signifikan karena mendapat subsidi dari pemerintah. Sebelum alami kenaikan, peserta BPJS kelas 3 harus membayar iuran sebesar Rp 25.500, namun kini mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 tiap bulannya. 

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Walaupun mengalami kenaikan, namun layanan yang ditanggung oleh BPJS tidak mengalami perubahan. BPJS tetap memberikan pelayanan yang sama mulai dari pengobatan hingga operasi. Pun pembagian kelas juga tidak membedakan layanan yang diberikan, pelayanan yang diberikan tetap sama hanya saja kelas kamar rawat inapnya saja yang berbeda. Adapun berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, diantaranya yaitu :

#1. Administrasi : Peserta BPJS dibebaskan dari biaya administrasi
#2. Pelayanan Preventif dan Promotif : Berupa imunisasi rutin, pemeriksaan kesehatan, penyuluhan kesehatan dan lain-lain. Namun layanan ini hanya bisa digunakan di faskes pertama saja. 
#3. Pemeriksaan : Peserta BPJS tidak dikenakan biaya pemeriksaan, konsultasi maupun cek laboratorium.
#4. Pengobatan : Peserta BPJS juga tidak dikenakan biaya obat-obatan atau alat kesehatan lain yang telah direkomendasikan oleh dokter.
#5. Layanan UGD : Bila peserta BPJS mengalami penyakit kronis dan butuh tindakan cepat, maka bisa langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) untuk segera mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan secara gratis.
#6. Rawat Inap : Peserta BPJS juga berhak memperoleh rawat inap di rumah sakit sesuai dengan indikasi medisnya. Kamar rawat inap ini disesuaikan dengan kelas peserta BPJS.
#7. Layanan Ambulance : Peserta BPJS juga bisa memperoleh layanan ambulance atau transportasi kesehatan jika memang butuh layanan tersebut, seperti dalam keadaan darurat atau butuh untuk pengantaran jenazah. 

Layanan tersebut bisa didapatkan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Namun, cukup banyak juga kan layanan yang diberikan oleh BPJS. So, kalau kalian apakah tetap menggunakan BPJS walaupun alami kenaikan?

Boleh dong sharenya di kolom komentar.

Salam,




2 comments

  1. Saya tetap pakai mbak, karena aturannya semua warga negara wajib ikut BPJS T.T

    pengennya sih ngga, karena obat yang dicover sangat mengecewakan ya..

    Tapi emang menurut saya, untuk casual-user, BPJD ini pertolongan pertama sama proses hamil dan melahirkan mbak..

    ReplyDelete
    Replies
    1. eh, mengecewakan gimana mas?
      kalo aku sih selama pakai bpjs, selalu dapet obat2an yang bagus sih dan sesuai..

      Delete

Terimakasih sudah berkunjung, jangan lupa berikan komentar juga ya ;)